Minggu, 29 Oktober 2017

Jangan Distribusikan Video Mesum, Penyebar Bisa Terdeteksi


Viral, Video Mesum Dua Sejoli Direkam Pakai Smartphone?




Video mesum yang beredar secara luas di media sosial, belum lama ini, masih membuat warganet penasaran. Ingat, jangan sekali-kali kamu menyebarkan video tersebut karena hal itu melanggar undang-undang.

Pengamat forensik digital Ruby Alamsyah mengatakan, pihak mana pun yang menyebarkan video seperti itu akan dikenakan sanksi hukuman berat.

1. Viral, Video Mesum Dua Sejoli Direkam Pakai Smartphone?

Video mesum dua sejoli yang salah satu pelakunya diduga sebagai alumnus mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Depok, Jawa Barat, membuat geger warganet di dunia maya.



Pada Rabu (25/10/2017), video tersebut beredar luas di sejumlah platform media sosial. Meski begitu, akses video tersebut kini sudah diblokir karena dianggap meresahkan masyarakat.

Secara gamblang, video memperlihatkan adegan intim dua sejoli di atas ranjang. Durasinya sekitar lima menit. Hingga kini, tidak diketahui siapa penyebar video mesum tersebut. Begitu pun dengan jenis perangkat yang digunakan saat merekam video, apakah kamera profesional atau smartphone. Belum ada yang tahu.

Pakar forensik digital Ruby Alamsyah mengaku belum menonton video ini. Namun menurut pengalamannya yang telah menangani kasus serupa selama beberapa tahun terakhir, biasanya video semacam ini direkam menggunakan perangkat mobile seperti smartphone.

"Saya belum nonton, jadi belum bisa mengetahui direkam pakai apa. Cuma kalau resolusi videonya Standar Definition (SD) ya biasanya pakai smartphone," ujar Ruby kepada Tv via telepon pada Kamis pagi (26/10/2017).

Ruby mengungkap, dirinya harus segera melakukan analisis resmi video tersebut agar bisa mencari tahu lebih lanjut detail soal siapa penyebar pertama, mengapa video bisa beredar luas, hingga jenis perangkat yang digunakan.

"Saya bisa saja analisis video yang beredar, tapi siapa tahu sudah diedit. Jadi belum bisa analisis. dananalisis resmi adalah analisis yang kita dapatkan dari perangkat tersebut," pungkasnya.






0 komentar:

Posting Komentar